1. Anggota Komunitas E-Braille Indonesia (KEBI) adalah:
a. Produsen buku Braille yang mengikuti workshop Lembah Hijau (Juni 2002) dan atau workshop Cipayung (Desember 2004).
b. Produsen buku Braille lainnya, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan individu tunanetra yang diberikan referensi oleh Anggota/Pengelola sebagaimana yang tersebut pada point 1.1 dan memperoleh otorisasi dari Pengelola.
2. Hak Anggota adalah:
2.1. Memanfaatkan semua file master Braille dari website KEBI.
2.2. Meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan pembajakan.
3. Kewajiban Anggota adalah:
3.1. Mentaati ketentuan hak dan kewajiban Anggota KEBI.
3.2. Pro-aktif ikut mengembangkan KEBI antara lain dengan:
a. Aktif mengambil (download) file master Braille dari website KEBI untuk memenuhi kebutuhan bahan bacaan tunanetra.
b. Aktif berbagi file master Braille ke KEBI.
c. Aktif memenuhi permintaan Anggota lain sesuai kemampuan.
d. Aktif memberikan gagasan, informasi bagi pengembangan KEBI.
e. Ikut mengupayakan penambahan jumlah Anggota KEBI.
3.3. Aktif memberikan masukan bagi penyempurnaan file master Braille yang dibuat Anggota lain.
3.4. Jika penyalin meminta biaya ganti pembuatan file master Braille, maka tidak boleh membebankan biaya di luar kemampuan pemohon.
3.5. Wajib memberitahu Pengelola dengan mengisi formulir yang tersedia pada website KEBI, jika mengalihtangankan file master Braille yang diambil dari website KEBI kepada Anggota lain yang belum memiliki koneksi Internet.
3.6. Menghindari pelanggaran undang-undang hak cipta, antara lain dengan:
a. Tidak mengirimkan file master Braille dalam format awas ke website KEBI.
b. Tidak menghilangkan informasi bibliografis buku asli.
3.7. Menghindari pembajakan file master Braille yang diambil dari website KEBI antara lain dengan:
a. Tidak menghilangkan dan mengganti nama lembaga pembuat file master Braille.
b. Tidak memperjualbelikan file master Braille yang diambil dari website KEBI.
c. Tidak memperjualbelikan buku hasil penggandaan file master Braille dari website KEBI.
3.8. Tidak memasukan file master Braille yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan.
3.9. Ikut mengawasi pelaksanaan kerjasama melalui KEBI sesuai dengan ketentuan Hak dan Kewajiban Anggota KEBI.
Cipayung, 12 Desember 2004